
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada para bendahara desa (Selasa, 27/9). Sebanyak dua belas bendahara desa di Kecamatan Cimanggu mengikuti kegiatan edukasi yang bertempat di Kantor Kecamatan Cimanggu.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Majenang Agung Sutrisno Hadi dan Sekretaris Kecamatan Cimanggu Dedi Sarwedi.
“KPP Pratama Cilacap dan KP2KP Majenang hadir di sini untuk meperkenalkan aplikasi e-Bupot kepada para bendahara desa di Kecamatan Cimanggu. Kegiatan ini juga sekaligus untuk sarana diskusi apabila para bendahara desa masih terdapat kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu Bapak Ibu sekalian,” ungkap Agung.
Muhammad Najib Amrullah, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap, melanjutkan acara dengan menyampaikan materi kepada para bendahara desa.
“Intansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Dalam hal ini pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana APBDesa,” jelas Najib.
Bendahara desa sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak memiliki tiga kewajiban. Pertama, membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kedua, menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong dan/atau dipungut dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Yang terakhir adalah melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 11 kali dilihat