Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali melaksanakan kegiatan kelas pajak bagi para Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui zoom meeting di Ruang rapat KPP Pratama Cilacap (Rabu, 24/7). Kegiatan kelas pajak ini dilaksanakan guna membahas seputar pembaruan dan penggunaan Aplikasi Elektronik Faktur Pajak (E-Faktur) Desktop Versi 4.0.
E-Faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. Hal ini tercantum dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan PER-11/PJ/2022. Saat ini DJP telah meluncurkan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0.
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 13 Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Muhamad Najib Amrullah dan Rakhmat Hidayat, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap menyampaikan materi e-Faktur secara rinci. Dalam sesi pemaparan materi disampaikan tata cara install Aplikasi e-Faktur serta pembaruan aplikasi efaktur 4.0. Narasumber juga membahas pentingnya kepemilikan akun Sertifikat Elektronik yang masih aktif untuk digunakan pada proses pelaporan SPT Masa PPN, khususnya pada laman e-faktur.
“Dalam e-Faktur Desktop 4.0 terdapat hal-hal baru seperti pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada Dashboard e-Faktur dan Profil PKP, serta pengakomodiran pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit ataupun NIK”, jelas Najib.
Dalam kegiatan, peserta diberikan ruang untuk bertanya. Pertanyaan disampaikan melalui kolom chat pada aplikasi Zoom Meeting dan langsung mendapatkan respon dari narasumber.
Rakhmat berharap kegiatan ini dapat menjawab pertanyaan Wajib Pajak seputar e-Faktur Desktop 4.0. Wajib Pajak dapat memanfaatkan serta menggunakan versi terbaru ini sehingga pada akhirnya dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Nurul Marifah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat