Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kegiatan asistensi atau pendampingan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di aula Arjuna, Dinas Koperasi, UKM Prov. Jateng Jalan Sisingamangaraja nomor 3A Semarang (Rabu, 26/6).
Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo dan Charizma Azry Topaz Barata hadir mewakili KPP Pratama Semarang Candisari, ditugaskan menjadi narasumber atau pendamping dalam kegiatan asistensi dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi di lingkungan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh 23 pegawai perwakilan Sekretariat, Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan, Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan, Bidang Bina Usaha dan Pemasaran serta UPT Balatkop UKM. Kasubag Keuangan Farida Yulia Murti, S.Sos memberikan sambutan mengawali kegiatan asistensi. “Melalui kegiatan asistensi ini diharapkan memberikan pemahaman dan pengetahuan serta meningkatkan kompetensi para peserta dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi,” sambut Kasubag Keuangan Farida Yulia Murti, S.Sos
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Sasongko menyempatkan diri untuk mensosialisasikan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Perdirjen nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. “Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam beleid ini antara lain terdapat dokumen baru yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formular 1721-A3) yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan kepada pegawai tetap dan pensiunannya serta bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya pada masa pajak selain masa pajak Desember. Selain itu terdapat perubahan berupa perubahan judul, penambahan dan pengurangan redaksi pada bukti pemotongan formulIr 1721-A1, Bukti Pemotongan formulir 1721-A2, Bukti Pemotongan formulir 1721-B1 dan SPT Masa PPh Pasa 21,” jelas Sasongko
Lebih lanjut Sasongko dan “Caca” panggilan akrab Penyuluh Pajak Charizma Azry Topaz Barata memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada peserta sehubungan pembuatan bukti pemotongan dan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi oleh peserta dalam pembuatan bukti pemotongan.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Charizma Azry Topaz Barata |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat