Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh memberikan sosialisasi persyaratan pendaftaran Pilkada berupa tax clearance kepada para calon peserta Pilkada Kabupaten Bener Meriah di ruangan serba guna Setdakab Bener Meriah (Rabu, 21/8).
Dalam acara yang bertajuk rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bener Meriah, Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya menyukseskan rangkaian kegiatan Pilkada, KPP Pratama Bireuen memberikan sosialisasi mengenai syarat perpajakan di seluruh kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap calon peserta Pilkada paham akan persyaratan yang dibutuhkan dan permohonan bisa diproses dengan segera mengingat terbatasnya waktu untuk pendaftaran sebagai peserta Pilkada.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Nurdin memberikan penjelasan rinci mengenai syarat perpajakan yang diatur dalam Peraturan KPU yaitu memiliki NPWP, telah lapor SPT Tahunan, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan pemenuhan kewajiban pajak dalam 1 (satu) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. Untuk memudahkan penyelesaian permohonan, KP2KP Rimba Raya akan memberikan layanan dengan menerima permohonan yang selanjutnya diproses di KPP Pratama Bireuen.
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Rimba Raya juga mengimbau agar para peserta Pilkada melaporkan SPT Tahunan dengan benar mengingat DJP segera mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system). KPP tetap akan mendorong dan mengedukasi Wajib Pajak untuk secara sukarela melaporkan SPT dengan benar atau membetulkan SPT yang sudah dilaporkan.
Selain para calon peserta Pilkada, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh seluruh tim sukses partai pengusung, jajaran pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan awak media.
Pewarta: Nurdin |
Kontributor Foto: Dendy Gunawan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat