Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua diundang dalam acara Dialog Bengkulu Siang yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Bengkulu (Kamis, 23/11). Acara ini disiarkan langsung dari studio RRI Bengkulu di Simpang SKIP, Jalan S. Parman Nomor 31, Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu. Masyarakat dapat mendengarkan siaran langsungnya dari Pro 1 RRI Bengkulu 92.5 FM dan kanal youtube RRI Net Bengkulu.

Penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, Rangga Alfikahadi dan Rio Riski Pratama, berkesempatan menjadi tamu pembicara dalam siaran ini. Lalu berperan sebagai host, Rechi, dari RRI Bengkulu. Acara ini berbentuk talkshow dengan tema yang diangkat adalah pemadanan NIK-NPWP serta pelaporan SPT Tahunan. Hal ini mengingat bahwa kurang lebih satu bulan lagi, kita akan menyongsong tahun baru 2024. Rio menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, NPWP dengan format 15 digit tidak dapat digunakan lagi dan diganti dengan menggunakan NIK. Oleh karena itu, pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi sangat penting.

“Kenapa Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri? Apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa melakukan pemadanan data NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tanpa harus meminta Wajib Pajak melakukan pemadanan secara mandiri?”, tanya Rechi.

“Sebenarnya, DJP saat ini telah melakukan pemadanan antara data identitas Wajib Pajak dalam basis data DJP dengan Dukcapil. Bahkan, saat ini sudah terdapat kurang lebih 50 juta NPWP yang sudah dipadankan dengan data di Dukcapil. Namun, masih ada data NPWP yang belum padan. Umumnya didominasi oleh NPWP yang sudah lama terdaftar, yaitu terdaftar sebelum adanya kebijakan E-KTP. Dengan demikian, data NIK yang digunakan pada saat Wajib Pajak melakukan pendaftaran masih menggunakan NIK yang lama”, jelas Rio.

Selanjutnya, Rio juga menjelaskan bahwa sering ditemui perbedaan nama wajib pajak, perbedaan tempat lahir, dan lain-lain antara yang tercantum dalam NPWP dan E-KTP. Oleh karena itu, pemadanan NIK-NPWP berperan penting untuk mengonfirmasi perbedaan tersebut. Lebih lanjut, Rio menyatakan bahwa masyarakat yang sudah memadankan data NIK dengan NPWP akan memiliki status NPWP valid.

Rangga menyebutkan bahwa berdasarkan data Kanwil Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, per tanggal 24 Oktober 2023, status NPWP yang sudah valid sudah mencapai 81% dari target atau sama dengan 1.879.572 dari total keseluruhan target 2.320.213 NPWP.

Kemudian, Rangga menjelaskan bahwa setiap tahun, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat Bulan Maret. Sedangkan untuk badan paling lambat dilaporkan Bulan April.

“Kami menghimbau kepada para pemberi kerja supaya mulai hari ini sampai dengan Bulan Januari nanti sudah mempersiapkan bukti pemotongan pajak PPh pasal 21 form 1721 A1 dan A2. Supaya para karyawannya dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 di awal tahun 2024 nanti”, tutur Rangga.

Siaran diakhiri dengan penyampaian berbagai kanal dan media sosial DJP yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Pemadanan NIK dan NPWP, Pelaporan SPT Tahunan, dan segala hal terkait dengan perpajakan.

Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa
Kontributor Foto: Rio Riski Pratama
Editor: Raden Rara Endah P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.