Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menjelaskan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kawasan bebas melalui kelas pajak lewat live Instagram ‘Sudut Ngopi 215’ di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 7/3). Kegiatan dipandu oleh Penyuluh Pajak Mitra Pratama dan Artha Elsyah Putra Zaluchu.

Sebagai salah satu KPP yang berada di daerah kawasan bebas, KPP Pratama Batam Utara gencar mengedukasi wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus terkait PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Perlakuan khusus yang diterima di KPBPB yaitu fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB,” terang Mitra.

“Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB,” tambahnya.

Selanjutnya, Artha menyampaikan bahwa untuk mendapat fasilitas ini juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam peraturan yaitu BKP dimasukan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan BKP benar-benar sudah masuk ke KPBPB yang dapat dibuktikan dengan endorsement. Pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) untuk mendapat fasilitas ini. Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan belaku selama 30 hari. PPBJ ini harus disampaikan kepada PKP yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Pemberian fasilitas ini merupakan sebuah keuntungan bagi para pengusaha di KPBPB, karena tentunya fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.

Penetapan KPBPB ini sendiri dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan pengenaan tarif yang berdampak negatif pada daya saing nasional. KPBPB juga bertujuan untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, mulai dari perdagangan, jasa, dan manufaktur.

 

Pewarta: Novera Bintari
Kontributor Foto: Nangkula Sukma Mubarok
Editor: Syarifah S. R.