Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melaksanakan Kelas Pajak Daring membahas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Bukti Potong (Bukpot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta memberikan informasi singkat terkait dengan Coretax dari Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 28/2). Kelas Pajak ini diikuti oleh perwakilan wajib pajak badan usaha.

Kelas Pajak kali ini dipandu oleh Chairunnisa Nasution dengan pemateri Penyuluh Pajak Dedi Simbolon dan Pitra Ramanurtika. Dedi memulai pembahasan dengan memberikan informasi singkat terkait Coretax, “Pemberlakuan Coretax bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga kewajiban perpajakan dapat dilakukan dari mana saja tidak terikat pada tempat terdaftar wajib pajak (borderless), serta kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak (single digital access),” ujar Dedi.

Pitra selanjutnya menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-2/PJ/2024 yg mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Kelas Pajak ini juga membahas detail pengaturan PPh Pasal 21 dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2023 yaitu dengan mekanisme TER. Dedi menekankan bahwa pemberlakuan PP 58 Tahun 2023 ini untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak maupun pemotong pajak. “Tidak ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak,” ujar Dedi.

Dengan kegiatan ini, Dedi dan Pitra berharap seluruh badan usaha yang hadir mendapatkan pemahaman yang benar dan dapat menerapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Syifa Nida Azzahra
Kontributor Foto: Chairunnisa` Nasution
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.