
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui fitur live pada aplikasi Instagram (Kamis, 21/9). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng memandu langsung jalannya acara dari Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Live instagram dengan tema "UMKM Hebat, Paham Pajak" melalui akun @pajakbantaeng ini dipandu oleh Muh. Idham Halid, Muhammad Fitra Ardian, serta Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 sampai dengan 15.00 WITA. Live dibuka dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung dengan pantun. Kemudian dilanjutkan dengan membahas seputar kewajiban perpajakan UMKM.
Para narasumber juga menjelaskan pentingnya UMKM bagi Indonesia.
“Karena UMKM penting bagi negara, pemerintah mendukung UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah tarif perpajakan yang rendah bagi UMKM, agar UMKM dapat fokus kepada pekerjaannya saja. Tarif final untuk UMKM bertujuan supaya UMKM dapat menjadi penopang perekonomian Indonesia,” ujar Dian.
“Fokus pembicaraan kita pada siang hari ini menurut Undang-Undang, UMKM yang dijalani oleh orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto tertentu, UMKM yang dijalani dengan orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal 4.8 Miliar,” ujar Fitra.
Narasumber juga memberi paparan terkait kendala-kendala yang sering ditemui saat membayar pajak, seperti kesulitan mencari kantor pos yang bisa dilaksanakan melalui e-commerce atau m-banking.
Terdapat wajib pajak yang bertanya, "Apakah praktik dokter di rumah termasuk tarif final UMKM?". "Sebetulnya tidak semua usaha bisa menggunakan tarif final peredaran bruto tertentu ini. Salah satunya tidak berlaku pada praktik dokter, harus menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) umum, jadi jawabannya tidak bisa," ujar Fitra
Di akhir sesi, Idham mengingatkan kembali bahwa KPP Pratama Bantaeng membuka layanan helpdesk online via chat pada nomor Whatsapp 0811-4440-5807 yang dibuka pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat menyaksikan live instagram tersebut, dapat melihat cuplikannya pada unggahan video di instagram @pajakbantaeng.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Screenshot Instragram @pajakbantaeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat