Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banwa melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP) kepada instansi pemerintah daerah bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Donggala (Jumat, 13/5).

Kegiatan dialog dan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada instansi pemerintah terkait terbitnya 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Dalam kunjungan kali ini, Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Annisa Salsabila bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Dalam penjelasannya, Teguh menjelaskan terkait ketentuan-ketentuan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan aktivitas bendahara instansi pemerintah daerah yang bertugas sebagai pemungut pajak.

Pada kesempatan ini, Teguh juga menambahkan penjelasan terkait perubahan-perubahan yang terjadi setelah terbitnya aturan turunan dari UU HPP dan perbandingannya terhadap ketentuan yang lama.

“Untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sebelumnya dipungut oleh Instansi Pemerintah dengan penyetoran atas nama rekanan, sejak 1 Mei 2022, penyetoran dilakukan dengan atas nama Instansi Pemerintah yang memungut,” jelas Teguh.

Kedatangan Tim KP2KP Banawa disambut baik oleh Staf Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala Rika Wulandari.

“Kami sangat senang dengan kedatangan dari Kantor Pajak Banawa. Dengan cara edukasi seperti ini, kami jadi update dengan ketentuan yang baru,” terang Rika.

Selama kegiatan berlangsung, Annisa juga memberikan penyuluhan dan asistensi terkait aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) mulai dari pembuatan kode billing hingga pelaporan SPT Masa 21 dan SPT Masa Unifikasi. Selain itu, Annisa juga memberikan nomor layanan whatsapp apabila wajib pajak ingin berkonsultasi lebih lanjut.

Melalui kunjungan tersebut, Teguh berharap agar wajib pajak instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan patuh sebagai pemungut.