
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan ke Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam rangka mengedukasi terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di Ruang Bendahara Dinas Perhubungan, Kabupaten Donggala (Kamis, 21/4).
Pengimplementasian Elektonik Bukti Potong (e-Bupot) bagi Instansi Pemerintah sudah wajib digunakan sejak September 2021. Penggunaannya ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam memotong/memungut transaksi yang terutang pajak dan menghindari kesalahan pengenaan tarif dalam pembayaran.
Selain kewajiban untuk memotong/memungut, Bendaharawan Instansi Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa setiap bulan. Setiap melakukan transaksi pemotongan/pemungutan, bendaharawan dapat menerbitkan bukti potong/bukti pungut untuk kemudian diserahkan kepada penerima penghasilan. Kemudian, atas transaksi tersebut dilaporkan dalam bentuk SPT Masa.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kunjungan ini dilakukan oleh Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Izhar Frandy Kusuma. Dalam kesempatan tersebut, petugas berkesempatan bertemu dengan Indri selaku Bendahara Gaji Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala.
Teguh memberikan asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Masa, baik SPT Pasal 21 maupun SPT Unifikasi, melalui laman pajak.go.id pada sub menu e-Bupot.
“Pada e-Bupot, pelaporan SPT Masa dibedakan menjadi dua, yakni SPT 21, khusus pelaporan PPh Pasal 21 yang dipotong, dan SPT Unifikasi yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk SPT Unifikasi merupakan gabungan dari lima jenis pasal pemotongan dan/pemungutan yang dilaporkan dalam satu SPT Masa,” jelas Teguh.
Melalui kunjungan ini, Izhar berharap agar Wajib Pajak Bendaharawan jadi patuh dan tepat waktu dalam melaporkan SPT Masa sebelum batas akhir pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir dan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir untuk PPN.
- 24 kali dilihat