
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menuntaskan Roadshow Edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke wajib pajak Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem di Plataran Ubud, Bali (Selasa, 31/5).
“Sampai hari ini Bali baru tercatat sejumlah 815 Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan total PPh yang dibayarkan sejumlah Rp74,79 Miliar. Dari total pembayaran yang disetorkan, terdapat 5 besar jenis harta yang diungkap yaitu uang tunai, tabungan, tanah dan/atau bangunan, deposito, dan reksadana. Bapak/Ibu sekalian yang diundang adalah wajib pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS. Sehingga tolong dimanfaatkan dengan baik program ini karena kesempatan tidak datang 2 kali,” ungkap Ida Ernawati, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali.
Dalam sesi diskusi, terdapat salah satu wajib pajak yang bertanya, “Bagaimana dengan harta yang bukti kepemilikannya tidak atas nama sendiri atau nominee? Apakah harus diikutkan PPS?”.
Menurut I Gusti Anom, penyuluh pajak Gianyar mengatakan bahwa atas aset apapun yang berada dalam penguasaan baik dengan nama sendiri atau atas nama orang lain bisa diikutkan dalam PPS. Sehingga ketika aset tersebut diperiksa oleh DJP bisa dibuktikan telah diungkap dalam program PPS.
- 4 kali dilihat