Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara kembali menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) perpajakan mengenai Perpajakan Dana Desa yang diselenggarakan di Aula Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (Rabu, 25/10).

Desa Buduk menerima Dana Desa pada tahun 2023 sejumlah Rp1.096.277.000,00 di mana alokasi BLT dari dana tersebut adalah sebesar Rp129.600.000,00. Selain itu Desa Buduk juga mendapat dana bagi hasil pajak dan retribusi (PBH), dana alokasi desa (ADD) dan bantuan keuangan sehingga total pendapatan yang diterima Desa Buduk tahun 2023 mencapai Rp32.422.810.807,00. Dengan nilai total belanja pada tahun 2023 sebesar Rp 34.364.787.840,28 Dana Desa digunakan untuk meningkatkan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, serta memajukan sektor pertanian dan kerajinan.

Kepala Urusan Keuangan Ni Luh Sutami bertanya bagaimana sistem pemotongan pajak apabila penyedia barang/jasa memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Reza Permana selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara menjelaskan terkait SKB. "Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 atau SKB PPh Pasal 23 adalah surat diterbitkan KPP kepada wajib pajak agar dapat digunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan tertentu yang bukan termasuk ke dalam potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. SKB PPh 23 ini berbeda dengan pemotongan pajak final PP 23, jadi jangan terbalik," jelas Reza.

“Jika penyedia barang/jasa membawa SKB PPh 23 saat mengirim tagihan, maka penyedia barang/jasa dibebaskan dari pemotongan, jadi tidak dikenai pajak PPh Pasal 23. Tetapi berbeda jika penyedia barang/jasa membawa Surat Keterangan PP 23, maka bendahara tidak akan memotong PPh 23, melainkan akan memungut PPh Final sebesar 0,5% dari penyedia barang/jasa,” tambah Reza lebih lanjut.

Desa Buduk memanfaatkan dana desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya Bimtek ini, pihak KPP Pratama Badung Utara berharap selain pengelolaan belanja desa, pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa agar dapat dilaksanakan dengan baik dan teratur.

 

Pewarta:Rizky Layna Kamala
Kontributor Foto: Ni Putu Ayu Monika Maharani
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.