Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 4/9).
Permohonan Pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum pada akhirnya wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak dikarenakan untuk kedepannya proses surat menyurat antara KPP dan wajib pajak akan dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Kegiatan verikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikasi lapangan yang beranggotakan Nurfajril Wafita Ihza dan Ignatius Bambang Tri Anggoro. "Kami melakukan wawaranca terkait usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Setelah wawancara, kami menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Seperti mekanisme membuat laporan bulanan, mekanisme pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan," terang Ignatius.
Dalam penjelasannya, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah usaha pemasaran real estate berupa persewaan dan jual beli atau aktivitas broker tanah dan bangunan. Pengusaha memiliki tiga orang karyawan di lokasi usaha namun memiliki beberapa karyawan freelance untuk pemasaran. Metode pemasaran dilakukan secara offline atau secara langsung dari mulut ke mulut dengan target konsumen adalah warga asing. Area pemasaran dilakukan di luar negeri karena perusahaan lebih menyasar WNA sebagai penyewa atau pembeli real estate. Harga jual produk beragam tergantung dari lokasi atau bentuk bangunan kisaran dimulai dari Rp1 miliar.
“Produk yang kami tawarkan adalah konsultasi jasa manajemen jual beli atau persewaan vila. Produk yang dimiliki 2-3 vila di Kabupaten Badung. Salah satu villa yang disewakan berada di Lod Tunduh Gianyar Bali,” ungkap wajib pajak.
Di akhir pertemuan, tim PKP menjelaskan mengenai langkah aktivasi akun PKP dan kewajiban pengusaha yakni melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut setiap bulan. “Agar Bapak/Ibu dapat membuat faktur pajak maka kami sarankan untuk melakukan aktivasi akun PKP ke KPP sesegera mungkin agar status PKP tetap aktif dan tidak dilakukan suspend oleh account representative,” tutup Nurfajril.
Nurfajril berharap dengan adanya kunjungan ke tempat kegiatan usaha PKP, wajib pajak tidak berlepas tangan setelah mendaftarkan diri namun dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat