
“Usaha kami adalah konsultasi pembuatan visa bagi turis asing. Target konsumen adalah warga negara asing dengan area pemasaran di wilayah Eropa dan Asia. Tahun ini karena telah dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali, usaha kami mulai berkembang. Maka dari itu, kami mengajukan PKP di KPP Pratama Badung Selatan,” ujar direktur dari Wajib Pajak Badan saat dikunjungi di kantornya yang berlokasi di Jalan Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 18/8).
Pada kunjungan kali ini, petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, yakni Nurfajril Wafita Ihza dan Marfuatim Mutho Haroh, menyerahkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sekaligus mengunjungi lokasi usaha dan memberikan edukasi kepada wajib pajak.
“Kewajiban Pengusaha Kena Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP adalah membayar dan menyetor pajak terutang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara dan melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) PPN untuk setiap masa pajak. Untuk membuat faktur pajak dapat melalui aplikasi e-Faktur yang mana dibutuhkan aktivasi akun PKP untuk bisa mendapatkan passphrase dan password yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur,” jelas Marfuatim.
Direktur Wajib Pajak juga menjelaskan bahwa karyawan perusahaan terdiri dari 20 orang. Metode pemasaran atas jasa visa dilakukan secara online dan offline dengan harga jual jasa yang ditawarkan variatif mulai dari Rp800.000 hingga Rp7.000.000 per satu jasa. “Kantor kami bukan milik sendiri, melainkan sewa dan bisa dilihat juga oleh Ibu untuk customer yang datang memang kebanyakan adalah turis asing,” tambah Direktur Wajib Pajak.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara petugas dengan wajib pajak dan diakhiri dengan petunjuk oleh petugas mengenai kelanjutan proses aktivasi akun PKP. “Selanjutnya, untuk aktivasi akun PKP, silahkan Bapak hadir ke KPP sambil membawa Bukti Penerimaan Surat (BPS) Aktivasi Akun, identitas asli seperti KTP/Passpor, serta email yang dapat diakses pada saat mengunjungi loket TPT,” tutup Marfuatim.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Marfuatim Mutho Haroh |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat