
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan sosialisasi perpajakan secara luring di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Ruang Rapat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang (Rabu, 14/6).
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
“Kami dari dulu sebetulnya sudah membuat bukti potong, membayar dan lapor SPT Masa PPh Pasal 21. Sedangkan untuk PPh final, Pasal 22 dan 23, kami hanya bisa membayar, untuk lapor pakai e-Bupot unifikasi kami belum bisa," ucap Y. Dian Oktiviani, Kasubag Keuangan dan BMD Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Penyuluh Pajak Sukimah dan Ony lalu menjelaskan tentang latar belakang, kemudahan dan persyaratan penggunaan e-Bupot unifikasi Instansi Pemerintah.
“SPT Masa PPh Unifikasi didesain dalam bentuk elektronik, jadi seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui situs pajak.go.id tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Wajib pajak diharuskan memiliki Sertifkat Elektronik, apabila belum memilikinya, dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik,” jelas Sukimah.
Sebagaimana diketahui, e-Bupot Unifikasi merupakan implementasi dari PER-17/PJ/2021 . Bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.
“Jika di akun pajak.go.id belum ada menu e-Bupot IP-nya, silakan ke menu Profil terlebih dahulu, lalu klik menu Aktivasi Fitur yang ada di sebelah kiri. Lalu, centang e-Bupot Instansi Pemerintah yang paling atas, kemudian klik simpan,” jelas Ony.
Selanjutnya, Ony memandu langkah demi langkah pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa e-Bupot IP sampai selesai. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Semarang Barat berharap agar seluruh bendahara dapat melaporkan SPT Masa melalui e-Bupot IP yang menjadi kewajibannya. Karena, kewajiban bendahara instansi pemerintah tidak selesai pada penyetoran pajak saja, tetapi masih ada kewajiban berikutnya yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sukimah berpesan bagi bendahara yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dapat berkonsultasi melalui saluran telepon atau Whatsapp KPP Pratama Semarang Barat. Supaya permasalahan e bupot unifikasi dapat “dipadam” kan atau diatasi segera.
Pewarta: Sukimah |
Kontributor Foto: Sukimah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat