
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Sula di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara (Rabu, 19/7). Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma dan pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar disambut Kepala Bidang Pendapatan BPPRD Idham Buamona. Septian Sukma menyampaikan tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka permintaan data dan/atau informasi wajib pajak.
“Sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Kepulauan Sula, kami meminta bantuan BPPRD untuk menyampaikan data ataupun informasi wajib pajak, seperti NPWP, alamat, usaha yang dijalankan, ataupun lokasi usaha wajib pajak,” tutur Septian.
Septian juga menyampaikan permohonan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Kabupaten Kepulauan Sula. Pada perjanjian kerja sama yang baru ini, terdapat ketentuan yang belum diatur pada perjanjian sebelumnya, yaitu DJP dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate dapat mengirimkan juru sita untuk membantu penagihan pajak daerah.
Perjanjian kerja sama ini sebagai upaya meningkatkan koordinasi maupun kolaborasi antar pihak sehinga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Septian menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini bisa dibilang versi upgrade dari perjanjian kerja sama sebelumnya.
"Nanti KPP Pratama Ternate bisa mengirimkan juru sita untuk membantu penagihan pajak daerah. Kami minta bantuan melalui Pak Idham untuk menyampaikan permohonan ini ke Ibu Bupati Kepulauan Sula,” pinta Septian.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat