Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar bersama Account Representative (AR)  Seksi Pengawasan V dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis serta menggandeng Pemerintah Daerah Kota Banjar (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar dan Inspektorat Kota Banjar) melaksanakan kegiatan validasi pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi yang bersumber dari Dana Desa/ADD Tahun Anggaran 2022 dan bimbingan teknis aplikasi  e-bupot Instansi Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di aula KP2KP Banjar, (Rabu-Kamis, 26-27/10).

Kegiatan dibuka  oleh Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto, dan dilanjutkan sambutan dari Inspektur Pembantu Wilayah III pada Kantor Inspektorat Kota Banjar Tanty Indrianti.

“Pajak itu dari kita untuk kita karena penerimaan pajak kembali ke kita dalam bentuk transfer Dana Desa, oleh karena itu saya imbau kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa untuk menaati ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku khususnya terkait ketentuan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi belanja yang telah dilaksanakan, membuat dan menyerahkan bukti potong kepada penerima penghasilan/lawan transaksi, serta melaporkan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah,” ujar Slamet.

Sementara Tanti mengucapkan terimakasih kepada KP2KP Banjar atas informasi Pemerintah Desa yang masih belum patuh  dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Inspektorat Kota Banjar siap bersinergi dengan DJP dalam membantu pengamanan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan Daerah dan Desa di wilayah Kota Banjar.

Selain kegiatan validasi atas transaksi yang bersumber dari Dana Desa oleh AR, pada saat yang sama bagi bendahara Desa yang sedang menunggu giliran untuk dilakukan validasi mendapatkan bimbingan teknis langsung one on one aplikasi e-bupot IP oleh penyuluh pajak dengan melakukan perekaman transaksi untuk satu masa pajak.

Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa yang saat ini lebih sering melakukan penyetoran pajak saja tanpa membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan ini Kepala KP2KP Banjar memberikan penghargaan kepada Lely Huriati selaku bendahara Desa Langensari yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa unifikasi rutin setiap bulan.

Acara validasi yang dilakukan AR dengan meneliti transaksi yang merupakan objek pajak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2022, kemudian membuat  Berita Acara Validasi yang berisi komitmen Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa untuk memenuhi kewajiban perpajakannya serta melakukan penyetoran pajak kembali jika terdapat kekurangan bayar berdasarkan penelitian AR.

 

Pewarta:Slamet Rijadi Sugiharto, Mohammad Naufal Dharmawan
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha