
Kanwil DJP Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Badan Pajak dan Retribus Daerah (BPRD) Kabupaten Landak Dalam rangka koordinasi terkait tindaklanjut Perjanjian Keja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di ruang rapat Lt.2 Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Kamis, 22/09).
Dalam pembukaan rapat tersebut, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kedatangan para perwakilan BPRD Kabupaten Landak dalam melakukan koordinasi terkait PKS demi mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan BPRD Landak Supriati mengatakan bahwa BPRD Landak sudah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk pertukaran data perpajakan dan terdapat 20 wajib pajak terdiri dari sektor rumah makan dan penginapan yang masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang telah disepakati pada 7 Juli 2021 lalu.
“Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi kepada 20 wajib pajak yang telah masuk kedalam DSPB tersebut guna meningkatkan kesadaran membayar pajaknya,” lanjut Supriati.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalimantan Barat Tata Nugraha mengatakan bahwa permintaan data lainnya diluar dari DSPB Kanwil DJP Kalimantan Barat akan diberikan asalkan masih sesuai dengan IKU (Indikator Kinerja Utama) Kanwil DJP Kalimantan Barat.
“Kanwil DJP Kalimantan Barat siap membantu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di BPRD Landak, dengan mengadakan bimbingan teknis kepada pegawai BPRD Landak,” lanjut Tata.
Dalam kunjungan kali ini, Supriati turut didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pelaporan Hobertus Deri, serta 2 (dua) orang Staf Stefanus Surya Widodo dan Indri Oktaviani.
- 24 kali dilihat