Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan penyampaian surat paksa di Kantor Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang (Kamis, 9/7/2026).
Penyampaian surat paksa ini ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Namun, dikarenakan alamat wajib pajak tidak dapat ditemukan, JSPN KPP Pratama Singkawang, Emmanuel Bagas Agustha, ditemani oleh Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang, Helmi Adil Figo, menyampaikan surat paksa tersebut ke kantor kelurahan tempat tinggal wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Pasal 18 Ayat 1, dalam hal pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.
Emmanuel menjelaskan maksud kedatangannya. "Kami meminta bantuan dari Kelurahan Sebalo karena ada beberapa wajib pajak yang akan kami berikan surat paksa, namun tidak bisa kami temukan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi," jelas Bagas.
Pihak Kelurahan Sebalo pun menyambut dengan menanyakan mekanisme selanjutnya untuk penyampaian surat paksa ini. "Untuk langkah selanjutnya, pihak kelurahan bisa bantu mencari terlebih dahulu terkait informasi alamat lengkap wajib pajak yang tertera. Jika masih tidak bisa diketemukan, surat paksa ini dapat dipasang di papan pengumuman," jawab Bagas.
Penyampaian surat paksa ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi hutang pajak sebagaimana mestinya. Wajib pajak yang telah ditegur melalui surat teguran dan tindakan persuasif sebelumnya namun tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya diberlakukan tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.
Di akhir kegiatan, Bagas berterima kasih kepada Kelurahan Sebalo atas kesediannya untuk bekerja sama dalam menyampaikan Surat Paksa. Harapan Bagas atas pelaksanaan kerja sama ini, dapat efektif menjangkau wajib pajak yang tidak dapat dihubungi oleh JSPN.
| Pewarta: Helmi Adil Figo |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bengkayang |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
