
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengurangi jumlah pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak sepanjang tahun 2019, Jakarta (Jumat, 8/11). Jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan hari ini hanya 70 pengaduan, yang meliputi pengaduan sarana dan prasarana pelayanan perpajakan, pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan pengaduan tindakan pidana perpajakan.
Dari tahun ke tahun, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti DJP mengalami fluktuasi. Di tahun 2010, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 859, jumlah yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus merupakan tahun dengan jumlah pengaduan terbanyak sepanjang 13 tahun terakhir.
Namun, sejak tahun 2015 jumlah pengaduan terus mengalami penurunan. Hingga puncaknya, jika tidak ada penambahan yang signifikan, maka pengaduan di tahun 2019 ini adalah yang terendah sepanjang lebih dari satu dekade terakhir. Di tahun tersebut, jumlah pengaduan atas pelayanan mengalami penurunan sebanyak 789 pengaduan dibandingkan 9 tahun sebelumnya, yang merupakan tahun dengan jumlah pelayanan pengaduan terbanyak.
Hal tersebut tak lepas dari kerja keras DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam berbagai aspek. Mulai dari peningkatan profesionalisme pegawai, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, hingga inovasi tanpa henti yang dilakukan DJP dengan menyediakan berbagai sistem pelayanan secara daring.
Hadirnya e-Registration, e-Filing, e-biling, e-Faktur, dan berbagai aplikasi daring lainnya, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, pelaporan, pembayaran, pembuatan faktur pajak, dan berbagai kemudahan lainnya dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Layanan Pengaduan yang diberikan kepada wajib pajak ini merupakan upaya DJP untuk terus melakukan perbaikan sekaligus menjalankan tugasnya sebagai suatu Badan Publik yang dituntut untuk memegang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat selaku wajib pajak dapat terus memberikan saran dan kritik demi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.
- 301 kali dilihat