Untuk mengantisipasi permintaan layanan daring yang semakin meningkat selama masa peniadaan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka, Kanwil DJP Jawa Barat I meluncurkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis bernama TASYA, yang diresmikan di Bandung (Kamis, 26/3).

Layanan konsultasi ini diberi label TASYA yang merupakan akronim dari TAnya SaYA. TASYA berangkat dari semangat melayani wajib pajak dan membantu memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bisa berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor.

TASYA dapat dihubungi via chat WhatsApp di nomor 081326422117 (wa.me/6281326422117) atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1 (https://www.instagram.com/pajakjabar1).

Layanan ini bisa membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan umum perpajakan kapan dan di manapun karena bisa diakses 7 x 24 jam. Ada enam fitur utama TASYA, yaitu panduan pajak, persyaratan pajak, formulir pajak, tenggat pajak, tanya dan konsultasi, serta daftar kontak KPP se-Kanwil DJP Jawa Barat I.

Layanan konsultasi melalui TASYA ini diberikan sebagai bentuk inovasi sekaligus pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak, mengingat seluruh pelayanan perpajakan secara tatap muka Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara, mulai 16 Maret hingga 21 April 2020. Peniadaan sementara pelayanan perpajakan meliputi pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST), Layanan Luar Kantor (LDK), dan layanan perpajakan ditempat lainnya.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.  

Berdasarkan data pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai dengan Selasa, 24 Maret 2020 tercatat sebanyak 536.164 SPT Tahunan yang masuk secara on line atau 35,47% dari jumlah 1.470.350 wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT. Dari keseluruhan SPT yang masuk tersebut, 90,24%-nya atau sejumlah 483.821 SPT dilaporkan melalui e-Filing, sedangkan sisanya melalui kanal lainnya.

Masih terdapat 934.186 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dan berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pengisian SPT maupun perpajakan lainnya.

Kanwil DJP Jawa Barat I berharap kehadiran TASYA dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan, selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik via twitter maupun situs web www.pajak.go.id, dan telepon atau media sosial kantor pajak.