Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi menggunakan aplikasi e-Faktur di ruang Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 25/9).
Petugas KPP Madya Tangerang Hamidah Isnani memandu lansgung wajib pajak yang kebingungan dalam mengunakan aplikasi e-Faktur dikarenakan perusahaannya belum pernah membuat faktur pajak. Selain itu, petugas Helpdesk KPP Madya Tangerang juga menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakannya agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain mendatangi kantor KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga diberi informasi untuk melakukan konsulatsi perpajakan secara daring melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542. Petugas Helpdesk KPP Madya Tangerang juga menyatakan dengan adanya layanan daring ini wajib pajak akan lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat