
Sebagai tindak lanjut dari data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP), terdapat data yang terindikasi merupakan suatu usaha namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kegiatan pengamatan data di lapangan. Salah satu kegiatan ini dilakukan dengan kunjungan ke usaha kopi dan kue di Jalan Nonja Saraswati, Kesiman Petilan, Denpasar (Rabu, 25/5).
Kegiatan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari beberapa Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Made Nidya Lestari Karma menjelaskan bahwa data ILAP perlu segera ditindaklanjuti dengan kegiatan kunjungan ke lokasi usaha. "Melalui kunjungan ke lokasi usaha selanjutnya dilakukan konfirmasi atas usaha yang sudah berjalan dan pemenuhan kewajiban perpajakan," tambah Made Nidya.
Pemilik usaha kopi dan kue yang mendapatkan kunjungan menjelaskan perkembangan usahanya. Selain itu, pemilik usaha tersebut segera melakukan konsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Melalui kunjungan ini, Made Nidya menyampaikan pesan bahwa pemilik usaha yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif menurut ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri di KPP setempat. "Kami mengharapkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan karena pajak merupakan tulang punggung pembangunan bangsa," pungkas Made Nidya.
- 21 kali dilihat