Kanwil DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan KPP Pratama Sidoarjo Selatan melakukan wawancara dengan salah satu Wajib Pajak UMKM yang telah memanfaatkan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Heroe Koesoemanto pelaku usaha di bidang perdagangan eceran pakan ternak unggas dan hewan piaraan sekaligus Direktur dari CV. Koesoema menyampaikan terima kasihnya ketika ditemui di tempat usahanya di Jalan Raya Yos Sudarso Kabupaten Sidoarjo (Selasa, 23/06).

Dalam wawancara tersebut, wajib pajak yang juga Wakil Ketua Asosiasi Love Bird Indonesia ini menceritakan awal mula usahanya berasal dari hobi yang dikembangkan dan dijadikan lahan bisnis hingga saat ini. Dengan adanya pandemi Covid-19, Koesoema mengungkapkan bahwa penghasilannya mengalami penurunan drastis hingga 60 persen lebih. Namun demikian, ia bersyukur karena masih bisa mempertahankan para pekerjanya. 

"Walaupun sekarang saya dapatnya ndak banyak tetapi saya masih bisa tersenyum melihat mereka bisa hidup," ujar wajib pajak yang murah senyum ini. 

Dengan adanya insentif pajak, menurut Koesoema sangat membantu sekali di tengah kondisi penurunan omzet seperti yang dialaminya saat ini.

“Saya berterima kasih kepada perpajakan ataupun pemerintah di mana bisa membantu meringankan saya, sehingga saya masih bisa mempekerjakan para pekerja saya,” kata Koesoema di akhir wawancara.

Kanwil DJP Jawa Timur II terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak agar segera memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh 0,5 persen per bulan dari omzet sebulan ditanggung pemerintah, dengan rata-rata omzet per tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Adapun syarat bagi pelaku UMKM mendapatkan insentif pajak itu adalah melaporkan SPT tahun 2019.