Seorang wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dengan tujuan memenuhi kewajiban perpajakannya setelah mendapati omzet usahanya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) (Senin, 2/9).

Tiba di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap, wajib pajak segera menunjukkan satu lembar kertas yang tidak lain adalah pencatatan omzet usahanya sepanjang tahun 2024. “Per bulan Agustus ini omzet usaha saya sudah mencapai Rp690 juta, Bu. Mohon bantu hitung pajaknya, saya siap bayar,” ungkap Tuan GK.

Mendengar pernyataan wajib pajak, Petugas TPT Reiza segera memeriksa pencatatan omzet yang telah dibuat dan memandu penghitungan pajak terutangnya. “Atas omzet yang dilaporkan, maka perhitungan pajak terutang ta’ dihitung dengan rumus Rp690 juta dikurangi PTKP bagi wajib pajak UMKM, yakni Rp500 juta. Kemudian hasilnya akan dikalikan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5%,” ucap Reiza menjelaskan.

Sesuai kebijakan dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang HPP, untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak UMKM Orang Pribadi tidak dikenakan pajak.

Wajib pajak GK menganggukkan kepalanya tanda memahami penjelasan Reiza. Tuan GK pun meminta Reiza untuk membuatkan kode billing pembayaran pajaknya.

“Ini kode billingnya, Pak. Untuk pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai di Kantor Pos atau dapat pula secara online melalui internet banking,” pungkas Reiza.

Pada akhir konsultasi, Reiza menyampaikan apresiasinya atas kepatuhan dan komitmen yang ditunjukkan Tuan GK dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak lupa Reiza mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kembali bulan depan dengan. Pembayaran PPh Final tersebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.

“Apabila terdapat kendala, kami juga membuka layanan konsultasi secara online melalui whatsapp pada nomor 0812-44200-4462,” tutup Reiza.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.