Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan e-PHTB di ruang aula Sawerigading KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Rabu, 14/9).
Menurut Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto, acara ini bertujuan untuk mengenalkan fitur baru yang ada di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Notaris/PPAT di wilayah kerja KPP Pratama Palopo.
“e-PHTB merupakan layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) PHTB yang telah resmi dikeluarkan oleh DJP. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para wajib pajak notaris untuk melakukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara mandiri dan elektronik,” jelas Khris dalam sambutannya.
e-PHTB sendiri dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id selama 24 jam penuh. Dalam rangka menjaga keamanan informasi perpajakan, wajib pajak harus memiliki akun pajak di situs www.pajak.go.id untuk memanfaatkan fitur tertentu, termasuk e-PHTB. Setelah berhasil login pada laman tersebut, wajib pajak dapat memilih menu layanan yang mana akan mengarahkan wajib pajak ke fitur e-PHTB ini.
“Fitur e-PHTB merupakan terobosan yang diciptakan oleh DJP pada bidang teknologi perpajakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya bagi notaris/PPAT. Pelayanan yang cepat ini diharapkan mampu mempersingkat durasi waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi di masyarakat sehingga e-PHTB akan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” jelas Khris.
Acara yang dibuka dengan sambutan oleh kepala KPP Pratama Palopo ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat penghargaan kepada ketua Asosiasi Notaris/PPAT se-Luwu Raya. Setelah itu, penyuluh dari KPP Pratama Palopo memberikan penjelasan tentang tata cara penggunaan e-PHTB dan juga kewajiban perpajakan notaris/PPAT dan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pewarta:Imam Akbar Hidayatullah A. |
Kontributor Foto: Firsta Nur Sya'bani |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 35 kali dilihat