
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka pelayanan secara tatap muka mulai Senin, 15 Juni 2020. Untuk itu, KP2KP Sampang membuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 baik bagi wajib pajak (wp) maupun petugas pajak.
"Sangat penting untuk menerapkan protokol kesehatan ini dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa wajib pajak yang datang tidak memakai masker, ya kami harus tegas, namun tetap sabar saat memberikan penjelasan," ujar Rahardja Kepala KP2KP Sampang setelah memantau penerapan protokol kesehatan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Sampang (Senin, 15/6).
Baik pegawai, satpam, maupun seluruh wajib pajak yang datang wajib memakai masker, kemudian diarahkan untuk mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, melakukan pengecekan suhu tubuh oleh satpam dan tetap menjaga jarak. Beberapa pelayanan dikecualikan dari pelayanan tatap muka seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permintaan kembali EFIN, dan beberapa pelayanan lain yang bisa dilakukan secara daring atau online.
Berdasarkan data dari infocovid19.jatimprov.go.id per 14 Juni 2020 terdapat 67 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sampang. Jumlah ini merupakan yang terbanyak kedua di Pulau Madura setelah Kabupaten Bangkalan.
"Memang sangat ribet sekarang ini. Mau mengurus pajak saja ribet padahal usaha juga sedang sepi. Tapi ya kalau tidak diwajibkan pakai masker seperti ini virusnya akan semakin menyebar. Was-was juga saat sedang keluar rumah," kata Ainul salah seorang wajib pajak saat mengantre untuk mencuci tangan.
- 37 kali dilihat