Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali mengadakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak melalui siniar (podcast) dengan judul NGOPI PAGI (Ngobrol Pintar Pagi) #4: Mengenal Transfer Pricing di Batam (Kamis, 8/9). Tayangan podcast tersebut telah mengudara di kanal youtube KPP Madya Batam @KPPMadyaBatam.
Pada episode keempat ini, Penyuluh Pajak KPP Madya Batam Fauziyah Ayunisa hadir sebagai pembawa acara dengan mengundang narasumber Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin. Amin dikenal sebagai salah satu ahli di bidang transfer pricing dan mempunyai pengalaman luas baik terkait peraturan maupun praktik di lapangan.
KPP Madya Batam sangat memperhatikan praktik transfer pricing dikarenakan wilayah Kepulauan Riau yang berdekatan dengan negara tetangga sehingga banyak wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi di luar negeri. Transfer pricing merupakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi atau dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
“Namanya perusahaan dalam satu grup, pasti ada keadaaan di mana perusahaan tersebut akan bertransaksi dengan perusahaan afiliasi, tidak selalu bertransaksi dengan perusahaan independen. Hal ini sebenarnya merupakan transaksi yang biasa terjadi, sah-sah saja,” jelas Amin.
Menurut Amin, pada transfer pricing sangat mudah untuk mengatur harga transfer pada transaksi afiliasi. “Perusahaan dapat menetapkan harga transfer yang tidak wajar, yang bisa saja berpotensi disalahgunakan untuk meminimalkan pajak secara grup. Terdapat 30% wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan jumlah 30% ini memiliki penerimaan lebih dari 60% keseluruhan penerimaan di KPP Madya Batam,” terang Amin.
Hal ini mendorong KPP Madya Batam untuk berinovasi yang dinamakan TACTIC (Tax Avoidance Comprehensive Treatment With Integrity and Cooperativeness) yang salah satu bentuk konkritnya adalah dengan diterbitkannya Buku Pengawasan Transfer Pricing. Buku tersebut sebagai platform untuk para Account Representative dan wajib pajak agar memiliki kesepahaman yang sama dalam transfer pricing. Buku ini dapat diunduh pada aplikasi APASI (Aplikasi Pelayanan dan Informasi) yang merupakan aplikasi inovasi KPP Madya Batam.
Podcast yang berdurasi 30 menit tersebut pada intinya ingin mengajak wajib pajak untuk menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi, mendokumentasikannya sesuai ketentuan dan mengungkapkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Pewarta: Amora Nika Istira |
Kontributor Foto: Andri Rejaldi |
Editor: Mutia Ulfa |
- 42 kali dilihat