
“Sejak Saat Mulai Operasi (SMO) Instansi Vertikal DJP pada tanggal 24 Mei 2021, maka 261 wajib pajak yang terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) kita (Soreang) akan pindah ke KPP Madya,” kata Arif Priyanto di ruang kerjanya yang terletak di Jl. Raya Cimareme No.205, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (Senin, 31/5).
Arif sapaan karib Arif Priyanto yang merupakan Kepala KPP Pratama Soreang menambahkan, kepindahan wajib pajak tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ/2021 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Arif menjelaskan bahwa KPP Pratama akan berfokus pada penguasaan wilayah. “Dengan reorganisasi ini, KPP Pratama difokuskan untuk wajib pajak yang berbasis kewilayahan melalui produksi data Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sampai pengawasan formal dan material pelaporan SPT,” ujarnya.
Perubahan ini didasarkan pada penerapan reorganisasi pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- 73 kali dilihat