Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura kembali membuka kelas pajak. Berlangsung di ruang kelas pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, kegiatan ini berfokus pada asistensi pembaruan layanan perpajakan e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, serta Enofa (Kamis, 25/7). Kegiatan ini diikuti oleh 30 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang aktif terdaftar di KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, Didi Perdana Kesuma dan Auliza Oktari, menjadi narasumber pada kegiatan ini. Didi menyampaikan bahwa tujuan kelas pajak ini adalah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan. "Kegiatan ini adalah bentuk dukungan KPP Pratama Jambi Telanaipura dalam memberikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak, khususnya PKP, yang ingin mendapatkan layanan asistensi pembaruan aplikasi e-Faktur tanpa perlu mengantre di loket Helpdesk. Harapannya, melalui kelas pajak ini, PKP dapat melaksanakan administrasi pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dengan baik tanpa kendala," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, per 1 Juli 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan. Dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP pada administrasi e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, serta Enofa.
Seluruh PKP diwajibkan untuk melakukan pembaruan dan menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 pada tanggal 20 Juli 2024 per pukul 19.00 WIB. Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, maka efektif pada tanggal tersebut, aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 tidak bisa lagi digunakan oleh PKP untuk administrasi e-Faktur. Untuk mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, PKP dapat mengakses laman efaktur.pajak.go.id.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat