
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali menghadirkan Pojok Pajak di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 27/10). Pojok Pajak kali ini dibuka di Balai Desa Sebong Lagoi dengan 5 petugas yang melayani.
Sebelumnya, publikasi Pojok Pajak ini telah dilakukan dengan pengunggahan pamflet/brosur di media sosial dan pengiriman pesan singkat melalui Whatsapp kepada wajib pajak. Pojok pajak berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB.
“Pojok Pajak memberikan layanan antara lain konsultasi pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, layanan aktifasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), permohonan non efektif (NE) NPWP, dan konsultasi perpajakan umum lainnya,” terang Petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Bintan Nisastri Palupi Nilawanindra.
Dengan 5 petugas ini, Pojok Pajak berlangsung lancar dan cepat dalam melayani wajib pajak. Layanan Pojok Pajak diberikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Teluk Sebong dan sekitarnya, terlihat dengan banyaknya warga yang bersemangat untuk datang memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini.
Pojok Pajak ini merupakan salah satu rangkaian program rutin KPP Pratama Bintan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan wajib pajak.
- 14 kali dilihat