Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan bagi badan ad hoc di Mercure Hotel, Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 31/10). Bimtek ini diikuti oleh 120 peserta yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari berbagai kecamatan, yaitu Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Sungai Serut, dan Singaran Pati. Setiap panitia pemilihan terdiri atas perwakilan ketua, sekretaris, dan bendahara.
Kegiatan ini bertujuan mengukuhkan kapasitas badan ad hoc dalam memahami aspek keuangan pemilu yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, dalam sambutannya berharap para peserta dapat bekerja dengan profesionalisme yang tinggi serta menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Materi perpajakan disampaikan oleh Fasya Muhammad Ramadhan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, yang menjelaskan berbagai kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan, termasuk prosedur pemotongan dan pemungutan pajak pada transaksi keuangan selama pelaksanaan pemilu. Fasya juga menekankan pentingnya mengklasifikasikan belanja secara tepat untuk memastikan pelaporan pajak yang benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai jenis transaksinya, seperti belanja modal, jasa, atau pegawai.
Selain Fasya, hadir pula narasumber dari Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu yang memaparkan aspek pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pilkada.
Melalui bimtek ini, diharapkan anggota PPK dan PPS dapat menjalankan tugas pengelolaan keuangan pemilu secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab, sehingga proses pemilihan di Kota Bengkulu berlangsung secara kredibel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Irmadina Zhahrina |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat