Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung memberikan edukasi perpajakan terkait “Kewajiban Perpajakan dalam Pengelolaan Dana Desa” melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Programa 1 Bandar Lampung 90,9 FM (Selasa, 13/8). Kegiatan edukasi perpajakan dikemas dalam bentuk talkshow radio. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak, khususnya Bendahara Desa dalam melakukan pengelolaan dana desa. Dimulai dari pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan, serta Kepala KPPN Bandar Lampung, Jauhari.

Materi yang diberikan, yaitu mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2023 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. "Selalu saya tekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas/ Satuan Kerja (Satker) Pemerintah, agar mematuhi segala peraturan perpajakan. Karena pajak yang disetorkan, lalu dipungut oleh Pemerintah, akan kembali ke daerah berupa transfer ke daerah," ucap Jauhari.

Selain dana desa, salah satu highlight dalam edukasi perpajakan ini adalah selayang pandang Coretax, pengenalan sebuah sistem perpajakan modern yang akan diluncurkan pada tahun 2024 ini kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap, sistem ini dapat memberikan gambaran tentang perpajakan di masa depan yang lebih efisien dan terintegrasi.

"Dengan mematuhi kewajiban perpajakan atas dana desa dengan baik, Bendahara Desa juga berperan serta dalam membantu meningkatkan Pendapatan Asli Desa masing-masing," imbuh Frans Ferdianto. "Dan jangan lupa, apabila terjadi pergantian Bendahara, silakan dibagi ilmunya kepada Bendahara yang baru. Jangan malu apalagi takut datang ke kantor pajak terdekat untuk bertanya dan berkonsultasi tentang pajak," pesan Irfan Syofiaan menutup dialog tersebut.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Afif Faishal
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.