Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengudara di Radio Intan Garut dalam acara FOKUS (Forum Komunikasi dan Solusi) menyampaikan materi mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Garut, (Rabu, 31/1).

Linda Handiani, Rifki Arif Wijaya, dan Andre Hendika Purnomo menjadi narasumber di acara yang dipandu oleh Kang Ebenk itu. Linda menyampaikan bahwa TER PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Tarif ini hanya terdiri dari satu lapis tarif untuk setiap rentang penghasilan berdasarkan kelompok,” ujarnya.

Para narasumber pun menjelaskan tentang skema bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dimana bagi pegawai tetap akan dikelompokkan berdasar rentang penghasilan dan status wajib pajak sedangkan bagi pegawai tidak tetap berdasarkan pembayaran upah yang diterima.

“Pada akhir tahun, besar pajak tetap sama antara sebelum dan sesudah diberlakukannya TER. Hanya saja nanti bisa jadi akan ada dua kondisi dimana PPh Pasal 21 terutang bulan Desember lebih besar daripada yang terutang di bulan-bulan sebelumnya atau malah sebaliknya,” ujar Rifiki.

Kemudian Andre menambahkan, “Teknis pembayaran masih sama ya, setelah PPh Pasal 21 terutang dihitung kemudian dibuatkan kode billing, setelah itu dilakukan pembayaran. Nah untuk pelaporannya mungkin nanti agak berbeda karena dilaporkan menggunakan aplikasi ebupot PPh Pasal 21/26, dalam aplikasi ini disediakan alat bantu untuk penghitungan otomatis,” sambungnya.

Contoh-contoh soal implementasi TER PPh Pasal 21, tutur Andre, dapat dilihat melalui media sosial unit kerja atau wajib pajak juga dipersilakan meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh di Kantor Pajak terdekat.

“Perlu diingat sekali lagi bahwa TER PPh Pasal 21 ini bukan jenis pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak yang baru juga,” ujar Ebenk menutup FOKUS kali ini.

 

Pewarta: Annisa Asisiura
Kontributor Foto: Diskominfo Garut
Editor: Fanzi SF 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.