Bank Dunia merilis kenaikan peringkat dalam indikator pembayaran pajak (payment taxes) Indonesia dari semula peringkat 112 di tahun lalu menjadi 81 di tahun ini. Hal ini tertuang dalam laporan terbaru kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia.

“Ini menunjukkan upaya sungguh-sungguh Direktorat Jenderal Pajak dalam memperbaiki administrasi perpajakan secara khusus dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di hari terakhir penyelenggaraan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) di Yogyakarta (Jumat, 25/10).

Yoga menjelaskan, secara keseluruhan skor indeks kemudahan berusaha Indonesia naik dari angka 67,96 pada tahun lalu dan menjadi 69,6. Walaupun demikian laporan itu masih mendudukkan Indonesia pada peringkat yang sama di tahun sebelumnya yakni pada peringkat 73 dari 190 negara.

Dari laporan tersebut diketahui indikator pembayaran pajak merupakan salah satu dari 10 indikator pengukuran EoDB. Kenaikan peringkat indikator pembayaran pajak ini tecermin dalam kemudahan membayar dan melaporkan pajak secara daring dengan adanya e-Filing. Terutama pada jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Yoga merincikan, perbaikan yang tercatat adalah kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) e-Filing untuk SPT PPh Pemotongan dan Pemungutan serta PPN bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan seluruh wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dan KPP di Kantor Wilayah DJP Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018.

Secara spesifik, hal tersebut meningkatkan skor dalam indikator jumlah pembayaran pajak per tahun dari 43 menjadi 26 dan waktu yang dibutuhkan untuk membayar pajak yang berkurang 16,5 jam dari 207,5 jam selama setahun menjadi 191 jam dalam setahun.

Menurut Yoga, beberapa perbaikan yang telah dilakukan DJP seperti dihilangkannya kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 25 dan mekanisme restitusi dipercepat belum terliput dalam laporan tahun ini.

“Oleh karena itu, DJP senantiasa optimis laporan Bank Dunia tentang EoDB pada tahun berikutnya akan tetap menunjukkan peningkatan dalam peringkat pembayaran pajak,” kata Yoga. (Rz)(*)