Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai kedatangan Wajib Pajak AK yang hendak melakukan konsultasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sinjai (Selasa, 24/10).

AK merupakan seorang pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli barang campuran pada pasar tradisional di Kabupaten Sinjai. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh AK, usahanya mengalami peningkatan penjualan dari tahun sebelumnya sehingga per Oktober 2023 total peredaran brutonya mencapai 500 juta. Sebagai pengusaha  yang termasuk dalam kategori UMKM, Ibu AK rutin melakukan pencatatan untuk pelaporan keuangannya dan kemudian menyadari bahwa omzet nya telah melebihi 500 juta.

“Kemarin saya baru sadar ternyata omzet saya sudah sampai 500 juta, jadi hari ini saya segera datang ke kantor pajak karena mau bayar,” ujar AK.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagi orang pribadi pengusaha yang memliki peredaran bruto tertentu (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018), tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak. Karena omzet Ibu AK telah mencapai 500 juta maka atas omzetnya  tersebut dikenakan pajak dengan tarif 0,5%.

“Iya benar Ibu, karena peredaran bruto ibu telah mencapai 500 juta tahun ini maka Ibu wajib melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dari omzet” jelas petugas TPT.

Diakhir konsultasi, petugas memberikan penjelasan singkat terkait pembuatan billing secara online melalui laman pajak.go.id agar kedepannya AK tidak perlu lagi datang ke kantor untuk membuat kode billing dan AK merasa sangat terbantu dengan layanan yang telah diberikan dan mendapatkan informasi yang jelas terkait pajak UMKM.

Pewarta:Husnul Hatima
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani J
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.