Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali menghadirkan Podcast (siniar) bertajuk “OJAK (Obrolan Pajak)” yang akan dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup bertempat di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Jumat, 24/11).

Siniar tersebut membahas kembali aturan PMK-112/PMK.03/2022 tentang tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Siniar dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Dwi Jayanti selaku podcaster dan Kepala Seksi Pengawasan V Bagus Nugroho selaku narasumber.

Siniar dibuka dengan penjelasan tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Salah satu program DJP tahun 2023 yakni pemadanan NIK dan NPWP, hal tersebut merupakan kebijakan nasional dalam rangka integrasi data kependudukan dan perpajakan, terobosan baru ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan hanya menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP,” terang Bagus.

Lebih lanjut, Bagus juga menuturkan bahwa ada konsekuensi yang ditimbulkan bila tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. “Nantinya wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya,” tuturnya.

Melalui siniar ini, Bagus berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesegera mungkin mengingat per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

 

Pewarta: Dwi Jayanti
Kontributor Foto: Habib Syuhada
Editor: Raden Rara Endah P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.