Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menyelenggarakan kelas edukasi dalam jaringan melalui Live Instagram dengan tema “Aktivasi Akun Coretax dan Sertifikat Digital” (Selasa, 29/7).
Di hadapan 60 penonton, Penyuluh Pajak, Yulia Dyah Susanti dan Intan Nuzulan, memberikan penjelasan terkait dengan langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP hingga pembuatan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP. Kedua hal ini merupakan langkah terpenting untuk dapat mengakses layanan administratif perpajakan secara online di mana saja dan kapan saja melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
“Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan dapat diakses secara online sehingga pengurusan layanan perpajakan menjadi lebih praktis,” tutur Intan.
Yulia menuturkan lebih lanjut bahwa wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu untuk dapat memanfaatkan sistem ini. “Aktivasi Akun Coretax dapat dilakukan dengan mudah. Pertama, Sobat Pajak dapat mengakses coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi Sobat Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, silakan memilih menu Lupa Kata Sandi. Kemudian, masukkan NIK dan email terdaftar,” jelas Yulia.
“Setelah centang pernyataan dan klik Kirim, pranala lupa sandi akan dikirim ke email. Sobat Pajak dapat membuat sandi baru melalui pranala tersebut,” tambahnya.
Ketentuan sandi di Coretax berbeda dengan DJP Online. Sandi Coretax DJP minimal 8 karakter dengan huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus seperti bintang (*), pagar (#), atau karakter lainnya. Oleh karena itu, meskipun sudah memiliki DJP Online, perlu memperbarui sandi untuk dapat login ke Coretax DJP.
Pada sesi selanjutnya, Intan menjelaskan bahwa terdapat dua cara aktivasi akun bagi wajib pajak yang belum memiliki DJP Online. Pertama, jika email dan nomor telepon terdaftar sudah sesuai, wajib pajak dapat masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di halaman Login Coretax DJP.
“Di laman tersebut, Sobat Pajak akan diminta untuk menuliskan NIK atau NPWP serta email dan nomor telepon terdaftar,” ucap Intan. “Sobat Pajak pastikan ya bahwa email dan nomor telepon tersebut sudah centang hijau. Artinya, sudah sesuai dengan data email dan nomor telepon terdaftar,” tambahnya.
Setelah centang pernyataan dan klik Simpan, Intan menyebutkan bahwa wajib pajak dapat kembali ke halaman login untuk klik Lupa Kata Sandi.
Pada sesi selanjutnya, Yulia dan Intan memaparkan mengenai tata cara pengajuan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP melalui Coretax. “Untuk keperluan SPT Tahunan, Sobat Pajak jangan lupa untuk memiliki Sertifikat Digital untuk memverifikasi Sobat Pajak sebagai pemilik sah akun,” terangnya.
Pengajuan sertifikat digital dilakukan melalui menu permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik pada Portal Saya di akun Coretax Wajib Pajak. Setelah memastikan bahwa data diri dan detail kontak sesuai, wajib pajak akan diarahkan untuk memilih jenis sertifikat elektronik. Wajib pajak dapat memilih “Kode Otorisasi DJP”. Wajib pajak perlu menuliskan passphrase sebagai sandi sertifikat digital.
“Jangan lupa setelah itu klik Simpan ya, Sobat Pajak,” tegas Intan.
Pada penghujung acara, Yulia berharap agar kegiatan Live Instagram seperti ini dapat lebih membantu wajib pajak dalam memahami teknis aktivasi akun dan permohonan sertifikat digital melalui Coretax DJP.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat