Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan luar kantor di Kantor Kecamatan Jatikalen, Jln. Masjid No.38, Kedung Mlaten, Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Selasa, 12/9).
Layanan ini merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Jatikalen karena lokasinya cukup jauh dari KPP Pratama Pare, layanan ini terbuka untuk umum baik wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pare maupun yang terdaftar pada KPP lain. KPP Pratama Pare memberikan beberapa layanan perpajakan berupa asistensi pelaporan SPT, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan. Layanan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
"Kami membuka layanan tambahan di Pendopo Kecamatan Jatikalen supaya masyarakat Jatikalen lebih dekat untuk mendapatkan layanan perpajakan,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare Age Wicaksono.
Pewarta:Deny Novandreana |
Kontributor Foto: Lilik Wijatmiko |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat