
KP2KP Kepahiang secara resmi membuka kembali akses layanan tatap muka mulai 15 Juni 2020. Untuk itu, KP2KP Kepahiang menyiapkan fasilitas dan prosedur berdasarkan Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bertempat di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) kantor di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Jumat, 12/6). Persiapan fasilitas dan protokol kesehatan ini dilakukan selama dua pekan sejak awal bulan Juni 2020.
Di era kenormalan baru ini, KP2KP Kepahiang menerapkan protokol kesehatan dalam menerima wajib pajak, di antaranya menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker bagi wajib pajak ketika berada di lingkungan kantor, mengatur jarak antarwajib pajak minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, serta memberikan sekat antarpegawai dan wajib pajak. Setiap pegawai juga wajib memakai masker, face shield, hand sanitizer, dan sarung tangan ketika melayani wajib pajak.
Ada beberapa pelayanan perpajakan yang tidak dilakukan secara tatap muka, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi dan lupa EFIN, serta layanan VAT Refund di bandara. Meskipun begitu, pelayanan tersebut tetap dapat diakses secara daring melalui www.pajak.go.id atau berkonsultasi melalui saluran telepon, pesan WhatsApp, dan email kantor.
Hal ini diterapkan dengan harapan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, namun tetap mengikuti aturan social distancing dari pemerintah.
- 95 kali dilihat