Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melakukan kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una (Kamis, 13/2).

Pertemuan tersebut dilakukan oleh Kepala KP2KP Bungku, Rizki Aulia Harahap, didampingi tenaga penyuluh pajak serta Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Poso, Thiopilus Sigit Ariyadi, didampingi Account Representative. Sigit menyampaikan bahwa masih terdapat desa di Kabupaten Tojo Una-Una yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, salah satunya terkait pembayaran. Hal ini dikarenakan masih ada desa yang memiliki tunggakan pajak.

Iwan Muhammad, sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-Una, menyampaikan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa yang masih menunggak agar segera menyelesaikan kewajiban penyetoran pajak. Ia menambahkan bahwa selama dirinya dilantik, desa tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan pihak ketiga secara cash. Seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme transfer bank. Dalam hal ini, Dinas PMD telah menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk langsung melakukan pemotongan pajak setiap kali desa bertransaksi dengan pihak ketiga. Dengan demikian, uang pajak yang belum disetorkan oleh desa seharusnya masih ada pada rekening desa.

Lebih lanjut, Rizki menyampaikan terkait adanya perubahan mekanisme penyetoran pajak bagi instansi pemerintah termasuk desa. Sejak implementasi Coretax DJP, bendahara tidak dapat menyetorkan pajak sebelum membuat bukti potong dan SPT Masa. Terkait perubahan mekanisme tersebut, Iwan menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi oleh kantor pajak kepada para bendahara desa.

“Mengingat pentingnya pajak sebagai penerimaan negara, menurut kami diperlukan adanya pendampingan dari pihak kantor pajak untuk memberi edukasi kepada bendahara agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” kata Iwan.

Menanggapi hal tersebut, Rizki menjelaskan bahwa KP2KP Bungku siap melakukan pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan 137 desa di Kabupaten Tojo Una-Una.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan Bimtek kepada bendahara-bendahara desa terkait penggunaan aplikasi Coretax (DJP—red). Setelah ini, kita akan berkoordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan kegiatan tersebut, apakah akan diadakan di kelas pajak KP2KP Bungku atau pihak Dinas PMD yang menjadi koordinator dan kami yang akan hadir sebagai narasumbernya,” jawab Rizki.

 

Pewarta: Yudha Idham Prayogo Barus
Kontributor Foto: Indah Permata Mega Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.