
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231 melalui aplikasi zoom meeting Watampone dan Watansoppeng (Kamis, 2/7).
Sosialisasi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Watampone Amirudin Jauhari pada pukul 09.00 WITA, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng Dipa. Dipa menyampaikan meskipun kegiatan sosialisasi dilaksanakan tidak seperti biasanya dan harus menyesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini, namun ia berharap sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk pelaksanaan tugas bendahara.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi PMK 231. Pemateri dalam kegiatan sosialisasi kali ini yakni Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Iwan Budi Rianawan. Dalam materi yang disampaikan oleh Iwan, latar belakang muncul PMK 231 salah satunya karena data master file Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah yang terlalu banyak dan dengan adanya peraturan ini maka dapat merampingkan data master file NPWP Bendahara yang berikutnya disebut dengan NPWP Instansi Pemerintah.
- 357 kali dilihat