Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di wilayah Jeneponto (Selasa, 29/11). Kunjungan tersebut dilakukan wajib pajak untuk memperoleh layanan konsultasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Menanggapi kedatangan wajib pajak tersebut, Petugas Helpdesk KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan seorang wajib pajak yang sudah dikukuhkan PKP.
''Selain menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap bulan Januari sampai dengan bulan April setelah tahun pajak berakhir, PKP juga wajib menyampaikan pelaporan SPT Masa PPN pada bulan berikutnya sampai dengan akhir bulan,'' jelas Wahyu.
Setelah mendengarkan kewajiban yang harus dilaksanakan, wajib pajak tersebut mengungkapkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sudah lama tidak aktif dan ingin mulai menertibkan kewajiban perpajakannya dari sekarang sehingga meminta petunjuk atas masalah tersebut. Ia juga mengungkapkan ingin melakukan pembuatan faktur sehingga ingin berkonsultasi lebih lanjut dengan petugas KP2KP Bontosunggu.
Lebih lanjut, Wahyu juga menjelaskan apabila ingin melakukan pembuatan faktur tentunya status dari NPWP badan tersebut harus aktif dan memiliki Sertifikat Elektronik (sertel) sebagai identitas bagi wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak. Perpanjangan sertel itu sendiri bisa dilakukan secara daring (online) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP.
“Sertel pajak hanya berlaku dua tahun dan apabila tidak diperpanjang autentifikasi sertel di aplikasi e-Faktur tidak akan berjalan,” terang Wahyu.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses perpanjangan sertel, wajib pajak terkait harus bebas tunggakan dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya.
''Pengajuan perpanjangan sertel juga dapat dilakukan secara daring. PKP dapat mengajukan permohonan sertel melalui laman e-nofa dan melakukan input passphrase apabila sudah diajukan dapat melakukan minta persetujan melalui WhatsApp kantor kami dan akan divalidasi oleh petugas. Ketika validasi berhasil seperti bebas tunggakan, kebenaran identitas PKP, maka akan diberikan persetujuan dan PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa,'' tambah Wahyu.
Ketika sertel telah diperpanjang, wajib pajak sudah dapat mengakses aplikasi e-Faktur atau e-Bupot tanpa perlu registrasi selama telah menghubungkan patch sertel dengan aplikasi e-Faktur.
Wahyu juga menekankan terhadap kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan apabila mengalami kendala dapat berkonsultasi lebih lanjut ke KP2KP Bontosunggu.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 14 kali dilihat