
Tiga wajib pajak di Bandung memberikan testimoninya melalui video yang disampaikan kepada KPP Madya Bandung, setelah mengikuti program Insentif Pajak di Bandung (Jumat, 26/6). Ketiga wajib pajak tersebut yaitu PT UTC Aerospace Systems Bandung Operations, PT Papandayan Cocoa Industries, dan PT Gistex.
Hani Priyangga, Presiden Direktur PT UTC Aerospace Systems Bandung Operations mengungkapkan program insentif pajak ini dapat membantu perusahaan untuk mengatur arus kas yang terdampak selama masa pandemi.
"Untuk meminimalisir dampak pandemi, perusahaan memanfaatkan insentif pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengatur arus kas," ucap Hani. Perusahaan industri komponen pesawat terbang tersebut memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP beresiko rendah.
Tak jauh berbeda, PT Papandayan Cocoa Industries juga memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah karena menurut Indra Gunawan Human Resource Manager perusahaan coklat tersebut, para karyawan turut mendapat manfaat dari insentif pajak ini di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Selain manfaat dari insentif, kemudahan akses dalam pengajuan insentif juga mendapatkan apresiasi, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pajak PT Gistex Cucu Tata Heryana, "Cara mendapatkan insentif PMK-44 ini sangatlah mudah, kita bisa mengajukan permohonannya melalui DJP Online sehingga tidak perlu meluangkan waktu yang lama dan hal itu sangat memudahkan kami.”
Cucu juga berharap masa berlaku insentif pajak ini dapat diperpanjang sebagai upaya pemulihan kondisi perusahaan akibat dampak Covid-19. “Kalau memungkinkan, waktu (pemanfaatan) insentif yang diberikan bisa ditambah karena banyak perusahaan yang masih membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaanya,” pungkas Cucu. (AEJ/SDH)
- 129 kali dilihat