Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mulai memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi, Perpajakan (KP2KP) Pangkajene untuk melaporkan SPT Tahunan (Rabu, 4/3). Para PNS ini kemudian diberi asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing oleh petugas dari KP2KP Pangkajane.

Kendati batas pelaporan SPT Tahunan masih tiga minggu lagi, PNS di wilayah Kabupaten Pangkep enggan untuk melaporkan SPT Tahunannya terlalu mepet dengan batas waktu. “Tahun lalu saya lapor SPT di akhir bulan maret. Antreannya sangat panjang dan saya kebagian antre di tenda. Makanya tahun ini begitu dapat ini bukti potong, saya langsung saja ke kantor pajak awal bulan maret untuk lapor SPT. Walaupun antrean tetap banyak, tetapi tidak sepanjang dan sebanyak di akhir bulan,” komentar Jumariah, salah satu PNS ketika dilayani.

Beberapa PNS juga mengaku pernah mendapat denda atas keterlambatan melapor SPT Tahunan. Hal ini membuat mereka lebih berhati-hati untuk melapor SPT Tahunan sebelum batas pelaporannya. “Kemarin sempat terlambat melapor SPT karena akhir bulan lihat antrean sangat panjang. Karena malas antre lama, saya lapor SPT di awal Bulan April. Ternyata kalau terlambat lapor SPT bisa kena denda. Sebenarnya tidak masalah kalau bayar dendanya, tapi saya sebagai PNS malu kalau kewajiban kepada negara saja saya lalai,” ujar Awaluddin, salah satu PNS ketika melaporkan SPT Tahunannya.

Dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan membuktikan bahwa PNS dapat menjadi contoh dan role model bagi masyarakat luas untuk tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.