Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mensosialisasikan mekanisme penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Mahasiswa Universitas MH Thamrin di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jumat, 26/4). Kuliah umum ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 09.30 s.d. 11.00 WIB, dihadiri oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebagai narasumber dan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Perpajakan Universitas MH Thamrin sebagai peserta.

Kegiatan dibuka dengan Sambutan dari Ketua Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan (HIMA AKP) Universitas MH Thamrin, Haafiz Fauzaan dan Panitia Kegiatan Kuliah Umum, Umairah Talesy. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang telah berkenan hadir untuk mengisi materi dalam kegiatan kuliah umum, serta harapan mereka untuk mendapatkan materi yang bermanfaat terkait perpajakan.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Tobari menjadi moderator dan membuka sesi ini. “Ketentuan Perpajakan bersifat dinamis dan selalu berubah-ubah seiring perkembangan waktu, dan menjadi sangat penting untuk kita pahami,” ujar Tobari. Ia juga berharap para peserta kegiatan dapat terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku, agar ketika para mahasiswa memasuki dunia kerja dan menjadi wajib pajak, maka mereka sudah dapat memahami ketentuan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Materi Kuliah umum disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Ari Widodo. Tak lupa, Ari juga menyampaikan dasar hukum dan klarifikasi terkait ketentuan TER yang baru ini. “Ketentuan TER ini tidak menambah beban pajak baru, yang berbeda hanya mekanisme perhitungannya saja, menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” ujar Ari. Ia juga turut menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai menggunakan ketentuan TER, guna memberikan gambaran yang lebih jelas kepada peserta kuliah umum.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, para peserta kuliah umum menunjukan antusias dalam pemahaman materi TER ini. Faiz Adryan, Mahasiswa Univ MH Thamrin menanyakan perihal mekanisme penerapan TER PPh Pasal 21 untuk pensiunan dan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Ari menjawab, untuk WNA yang dimaksud tidak akan dikenakan PPh Pasal 21, melainkan menggunakan tarif PPh Pasal 26 karena belum memenuhi syarat subjektif untuk menjadi wajib pajak. Sedangkan untuk kasus pensiunan yang masih mendapatkan uang pensiun, maka perhitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan mekanisme TER sesuai dengan besaran uang pensiun yang didapatkan setiap bulannya. Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap melekat kepada pensiunan selama masih mendapat penghasilan dari pensiun.

Selesai tanya jawab, para peserta mengikuti rangkaian kegiatan kuis terkait materi diskusi di kegiatan kuliah umum ini. Lima mahasiswa yang beruntung menjawab soal kuis paling cepat mendapatkan hadiah menarik dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Sesi kuis ini menjadi penutup rangkaian kegiatan kuliah umum.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada peserta terkait ketentuan PPh terbaru ini, dan memberikan bekal kepada para mahasiswa untuk memahami mekanisme dan kewajiban perpajakan bagi ketika mereka menjadi wajib pajak.

 

Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya
Kontributor Foto: Kresna Tirta Indraprasetya
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.