KP2KP Limboto dan mahasiswa Universitas Gorontalo bakudapa (bertemu) wajib pajak dalam kegiatan sosialisasi terkait PP 23 Tahun 2018 di Aula Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Selasa, 1/10). Sosialisasi ini bertajuk “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan”. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, pemuka agama, Wajib Pajak Bendahara dan UMKM se-Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Terselenggaranya acara ini bermula ketika Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto kedatangan mahasiswa dari Universitas Gorontalo (UG) pada tanggal 28 September 2019. Dalam kunjungannya, mahasiswa dari UG ini mengutarakan maksud kedatangannya, yaitu mengajak KP2KP Limboto untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Mahasiswa UG ini mengaku sedang menjalani masa kuliah kerja praktik di Kecamatan Sumalata Timur.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Camat Sumalata Timur Ibrahim Ismail dan ketua panitia Universitas Gorontalo. Usai sambutan, dilanjutkan dengan penjelasan PP 23 Tahun 2018 oleh Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto. Achmad menjelaskan bahwa pembayaran pajak secara tunai tidak dilakukan di kantor pajak. Pegawai pajak tidak diperkenankan untuk menerima apa pun dari wajib pajak. Kesimpulannya, pembayaran pajak dapat dibayarkan di kantor pajak melalui Electronic Data Capture (EDC), kantor pos atau bank.
Usai paparan, ada wajib pajak yang mengeluh karena jauhnya jarak rumah wajib pajak dengan kantor pajak. Hal tersebut menjadikan wajib pajak tidak membayar pajak, karena biaya yang dikeluarkan untuk sampai ke kantor pajak lebih besar dari pajak yang nantinya akan dibayarkan. KP2KP Limboto memberikan opsi berupa SMS/Whatsapp billing, di mana wajib pajak hanya perlu SMS/Whatsapp ke KP2KP Limboto untuk membuat kode billing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 71 kali dilihat