Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penggunaan aplikasi e-Faktur. Kegiatan asistensi ini dilakukan langsung di ruang helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 3/10).
Aplikasi e-faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. Suhardi sebagai petugas helpdesk KPP Madya Tangerang memandu wajib pajak yang mengalami kendala saat membuat faktur pajak secara elektronik.
Selain mendatangi kantor KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga diberi kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan secara daring yaitu melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542. Pihak KPP Madya Tangerang pun menyatakan dengan adanya layanan daring ini wajib pajak menjadi lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat