Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melaksanakan kelas pajak untuk membahas peraturan terbaru terkait Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Kelas pajak yang diikuti oleh 95 Wajib Pajak Strategis KPP Madya Makassar ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting (Rabu, 25/5).
Pada kegiatan ini, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar yang terdiri dari Santi Nilamsari sebagai moderator dan Safruddin sebagai pemateri membawakan materi KMS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Pajak ini bukanlah hal yang baru dalam sistem perpajakan di Indonesia bahkan telah diberlakukan sejak tahun 1995. Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah tentu terus berupaya memberikan kepastian hukum terhadap pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Salah satunya dengan memberlakukan PMK-61/PMK.03/2022 mulai 1 April 2022,” jelas Safruddin.
Pemaparan dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa poin pokok terkait aturan ini, antara lain ruang lingkup peraturan, penghitungan PPN terutang, penyetoran hingga tata cara pelaporan PPN KMS melalui Web e-Faktur.
Setelah pemaparan materi, dilaksanakan sesi tanya jawab serta kuis berhadiah dengan harapan pemahaman wajib pajak bertambah setelah mengikuti kegiatan. Selain itu, diharapkan juga kelas pajak ini dapat memudahkan wajib pajak dalam menerapkan aturan terbaru terkait KMS untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.
- 23 kali dilihat