Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (PMK-8/2024) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (Kamis, 25/4). Dipandu oleh Penyuluh Pajak Iyan Riyadi, sosialisasi disiarkan secara langsung melalui Instagram Live dari Aula Caretaking KPP Madya Jakarta Timur. Puluhan wajib pajak terpantau mengikuti siaran langsung tersebut.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif mobil listrik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 (PMK-38/2023) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan tersebut mendapatkan sambutan positif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen. Sehingga, pemerintah memandang perlu untuk melanjutkan insentif pajak tersebut pada tahun ini.
Latar belakang pemerintah mengesahkan kebijakan tersebut adalah untuk mengajak masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. “Untuk menambah jumlah pengguna kendaraan listrik, maka pemerintah menerapkan kebijakan fiskal insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat.” tutur Yandi, penyuluh pajak. Sebagaimana diketahui, sasaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sesuai PMK-8/2024 adalah mobil listrik dan bus angkutan penumpang yang menggunakan tenaga listrik.
Tarif PPN Mobil Listrik adalah 11% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah harga jual. Untuk besaran PPN yang ditanggung pemerintah mengacu pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Syarat TKDN yang telah ditetapkan oleh Kemenperin adalah minimum 40%. “Jika TKDN-nya sebesar 40%, seperti Wuling Airev, berhak mendapatkan insentif sebesar 10%, jika besaran TKDN di bawah 40%, masyarakat hanya berhak mendapatkan insentif sebesar 5%.” Jelas Yandi.
Dalam rangka menggerakkan industri otomotif di Indonesia dan melihat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam pemanfaatan insentif tersebut, pemerintah menetapkan masa berlaku insentif pembelian mobil listrik mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. KPP Madya Jakarta Timur senantiasa mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif ini. Dengan beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan, masyarakat telah berpartisipasi dalam mendukung program transisi energi hijau yang berkelanjutan.
Pewarta: Dwi Aprilyanto |
Kontributor Foto: Dwi Aprilyanto |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat